Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Nabi melarang membunuh ular yang menghuni rumah-rumah (diduga jelmaan jin islam yang tinggal di rumah)
Imam Nasa'i : 2782

أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَرْعَرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِأَنَّ امْرَأَةً دَخَلَتْ عَلَى عَائِشَةَ وَبِيَدِهَا عُكَّازٌ فَقَالَتْ مَا هَذَا فَقَالَتْ لِهَذِهِ الْوَزَغِ لِأَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ إِلَّا يُطْفِئُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام إِلَّا هَذِهِ الدَّابَّةُ فَأَمَرَنَا بِقَتْلِهَا وَنَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ إِلَّا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيُسْقِطَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ishaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Muhammad bin 'Ar'arah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Said bin Al Musayyab] bahwa terdapat seorang wanita menemui ['Aisyah] sedang ditangannya terdapat sebuah tongkat, lalu wanita tersebut berkata apa ini, ia menjawab; tongkat untuk memukul tokek ini, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami bahwa tidak ada suatu hewanpun kecuali mematikan api yang membakar Ibrahim 'alaihissalam kecuali hewan ini. Maka beliau menyuruh kami untuk membunuhnya, dan beliau melarang kami untuk membunuh Jinan (ular putih atau kecil yang tinggal di rumah) kecuali ular yang memiliki dua garis putih dipunggungnya dan yang memiliki ekor pendek karena ia membutakan mata, dan menggugurkan janin yang ada diperut wanita.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 10942, 14995, 14996, 15189, 15191, 15192
Imam Bukhari : 3066, 3713
Imam Muslim : 4142, 4143, 4144, 4145, 4147, 4150, 4151
Imam Abu Dawud : 2298, 4573, 4574, 4575
Imam Nasa'i : 2782
Imam Malik : 1545, 1546