Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Anjuran menikah bagi pemuda yang mampu karena lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, dan puasa sebagai perisai bagi yang belum mampu
Imam Nasa'i : 2209

أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ وَالْأَسْوَدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Ishaq] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dan [Al Aswad] dari ['Abdullah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian mampu (menikah), maka hendaklah ia menikah. Dan barangsiapa tidak mendapatkan (kemampuan), maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu bisa menjadi perisai baginya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 388, 1772, 3411, 3819, 3830, 3903, 4050
Imam Bukhari : 4677, 4678
Imam Muslim : 2485, 2486
Imam Abu Dawud : 1750
Imam Tirmidzi : 1001
Imam Nasa'i : 2207, 2208, 2209, 2210, 2211, 3155, 3156, 3157, 3158, 3159
Imam Ibnu Majah : 1835
Imam Darimi : 2071, 2072