Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Waktu (suci) para wanita yang mengalami nifas, adalah empat puluh hari
Imam Darimi : 935

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْرَبُ النُّفَسَاءَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا و قَالَ الْحَسَنُ النُّفَسَاءُ خَمْسَةٌ وَأَرْبَعُونَ إِلَى خَمْسِينَ فَمَا زَادَ فَهِيَ مُسْتَحَاضَةٌ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Utsman bin Abu Al 'Ash] Bahwa ia tidak mendekati (menggauli) isterinya yang sedang mengalami nifas, selama empat puluh hari. Dan Al Hasan pernah berkata: "(Masa suci) para wanita yang mengalami nifas, adalah empat puluh lima hari hingga lima puluh hari, dan yang lebih dari (hitungan) itu berarti ia mengalami istihadhah".

Hadits Penguat :

Imam Darimi : 933, 934, 935, 936, 937, 938, 939, 941, 944, 945, 946