Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Waktu (suci) para wanita yang mengalami nifas, adalah empat puluh hari
Imam Darimi : 937

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ إِنْ كَانَ لِلنُّفَسَاءِ عَادَةٌ وَإِلَّا جَلَسَتْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy'ats] dari ['Atha`] ia berkata: "Jika bagi para wanita yang mengalami nifas ada kebiasaan waktu tertentu (maka itulah waktu sucinya), tetapi jika tidak ada, ia harus duduk (tidak mengerjakan shalat) selama empat puluh hari".

Hadits Penguat :

Imam Darimi : 933, 934, 935, 936, 937, 938, 939, 941, 944, 945, 946