Rasulullah menjadikan pembebasan budak (kemerdekaan) sebagai mahar pernikahan
Imam Darimi : 2145أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَتَزَوَّجَهَا وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya."