Kafarat berhubungan pada saat puasa adalah membebaskan satu budak, berpuasa 2 bulan berturut-turut dan memberikan nafkah 60 fakir miskin
Imam Darimi : 1655
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيَّ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْقَاسِمِ أَخْبَرَهُ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَبَّادَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ تَقُولُ إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهُ احْتَرَقَ فَسَأَلَهُ مَا لَهُ فَقَالَ أَصَابَ أَهْلَهُ فِي رَمَضَانَ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِكْتَلٍ يُدْعَى الْعَرَقَ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ أَيْنَ الْمُحْتَرِقُ فَقَامَ الرَّجُلُ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهَذَا
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Ibnu Sa'id Al Anshari- bahwa ['Abdurrahman bin Al Qasim] mengabarkan kepadanya, bahwa [Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair] mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar ['Abbad bin Abdullah bin Az Zubair] bahwa ia mendengar [Aisyah] berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia mengatakan bahwa ia berhak untuk dibakar (dalam neraka). Maka beliau pun menanyakan hal itu kepadanya, lalu laki-laki tersebut mengabarkan bahwa ia telah menggauli isterinya di bulan Ramadan. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi satu keranjang yang disebut 'Araq berisi kurma. Beliau lalu berkata, "Dimanakah orang yang melakukan sesuatu yang mengakibatkan dirinya dibakar di Neraka?" Kemudian seorang laki-laki berdiri, beliau lalu bersabda: "Bersedekahlah dengan ini."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 6650, 6989, 7367, 7453, 10269, 10270, 15825, 22587, 23940, 25155
Imam Bukhari : 1799, 1800, 1801, 2410, 4949, 5623, 5698, 6215, 6216, 6217, 6322
Imam Muslim : 1870, 1871, 1872, 1873, 1874
Imam Abu Dawud : 2042, 2043, 2044
Imam Tirmidzi : 656, 1121
Imam Ibnu Majah : 1661
Imam Malik : 582, 583
Imam Darimi : 1654, 1655