Barangsiapa tertinggal sesuatu dari wiridnya kemudian dia membacanya diantara shalat fajar sampai dzuhur, maka seakan akan dia membacanya di malam harinya
Imam Darimi : 1441أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي السَّائِبُ بْنُ يَزِيدَ وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَبْدٍ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنْ اللَّيْلِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [As Sa`ib bin Yazid] serta ['Ubaidullah bin Abdurrahman bin Abd] bahwa [Abdurrahman bin 'Abd] berkata, aku mendengar [Umar bin Al Khathab] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa tertidur dari dzikirnya atau sebagian darinya kemudian ia membacanya antara shalat subuh dan shalat zhuhur, maka tercatat baginya seolah-olah ia telah membacanya pada malam hari."