Kami tidak menganggap bercak kekuning-kuningan dan warna keruh kehitam-hitaman sebagai sesuatu apapun (bukan darah haid)
Imam Darimi : 859أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ وَكَانَتْ قَدْ بَايَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ كُنَّا لَا نَعْتَدُّ بِالْكُدْرَةِ وَالصُّفْرَةِ بَعْدَ الْغُسْلِ شَيْئًا
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Ummu Al Hudzail] dari [Ummu 'Athiyyah] -dan saat itu ia telah membai'at Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-, ia berkata: "Kami tidak menganggap bercak warna keruh kehitam-hitaman dan bercak kekuning-kuningan setelah mandi besar sebagai sesuatu apapun".