Wanita yang ditalak tiga menjalani iddah di rumah selain rumah suaminya, dan Nabi memilihkan rumah yang menjaga kehormatannya
Imam Malik : 1065
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ شِهَابٍ يَقُولُالْمَبْتُوتَةُ لَا تَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهَا حَتَّى تَحِلَّ وَلَيْسَتْ لَهَا نَفَقَةٌ إِلَّا أَنْ تَكُونَ حَامِلًا فَيُنْفَقُ عَلَيْهَا حَتَّى تَضَعَ حَمْلَهَاقَالَ مَالِك وَهَذَا الْأَمْرُ عِنْدَنَا
Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia pernah mendengar [Ibnu Syihab] berkata; "Wanita yang dicerai dengan talak ba'in tidak boleh keluar rumah sampai masa iddahnya selesai. Dia tidak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya kecuali apabila dia sedang hamil. Jika ia dalam keadaan hamil, maka mantan suami wajib menafkahinya sampai dia melahirkan." Malik berkata; "Pendapat itulah yang dipakai pada kami."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 26057, 26059, 26063, 26068, 26070, 26072, 26073, 26075, 26079, 26080, 26081
Imam Bukhari : 4909
Imam Muslim : 2709, 2712, 2713, 2716, 2718, 2720, 2721, 2723, 2724, 2726, 5235
Imam Abu Dawud : 1944, 1946, 1950
Imam Tirmidzi : 1054
Imam Nasa'i : 3170, 3193, 3365, 3489, 3490, 3491, 3493, 3495, 3496
Imam Ibnu Majah : 2014
Imam Malik : 1054, 1060, 1061, 1062, 1063, 1064, 1065
Imam Darimi : 2082