Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Waktu yang dilarang untuk menguburkan jenazah

Imam Malik : 483

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَيُصَلَّى عَلَى الْجَنَازَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ وَبَعْدَ الصُّبْحِ إِذَا صُلِّيَتَا لِوَقْتِهِمَا

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata, "Jenazah boleh dishalatkan setelah ashar dan subuh, jika kedua shalat telah dikerjakan pada waktunya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 16737, 16742
Imam Muslim : 1373
Imam Abu Dawud : 2777
Imam Tirmidzi : 951
Imam Nasa'i : 557, 562, 1986
Imam Ibnu Majah : 1508
Imam Malik : 483
Imam Darimi : 1396