Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Waktu yang dilarang untuk menguburkan jenazah
Imam Nasa'i : 562

أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ يَقُولُثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ وَحِينَ تَضَيَّفُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Musa bin Ali] dari [Bapaknya] dia berkata; Saya mendengar [Uqbah bin Amir] berkata; "Ada tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang kami untuk shalat atau menguburkan mayit pada waktu tersebut, yaitu saat matahari baru terbit hingga meninggi, saat bayangan seseorang sama dengan badannya (matahari sepenggal) hingga matahari tergelincir, serta saat matahari menjelang terbenam hingga terbenam."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 16737, 16742
Imam Muslim : 1373
Imam Abu Dawud : 2777
Imam Tirmidzi : 951
Imam Nasa'i : 557, 562, 1986
Imam Ibnu Majah : 1508
Imam Darimi : 1396