Seorang yang membiasakan diri shalat malam kemudian tertidur (di malam harinya), kecuali Allah akan menulis pahala shalat untuknya dan tidurnya sebagai shadaqah
Imam Malik : 237حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ رَجُلٍ عِنْدَهُ رِضًا أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ امْرِئٍ تَكُونُ لَهُ صَلَاةٌ بِلَيْلٍ يَغْلِبُهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ صَلَاتِهِ وَكَانَ نَوْمُهُ عَلَيْهِ صَدَقَةً
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Muhammad bin Al-Munkadir] dari [Sa'id bin Jubair] dari [seorang laki-laki yang sudah diridhai] dia mengabarkan kepadanya, bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang hamba yang berniat shalat malam kemudian tertidur, kecuali Allah akan menuliskan baginya pahala shalat malam. Adapun tidurnya tersebut adalah sesuatu yang Allah sedekahkan kepadanya."