Barangsiapa meninggalkan jum'at tiga kali karena meremehkannya, Allah menutup pintu hatinya
Imam Malik : 227و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ قَالَ مَالِك لَا أَدْرِي أَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْ لَا أَنَّهُ قَالَمَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا عِلَّةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Shafwan bin Sulaim], Malik berkata; "Saya tidak tahu apakah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau tidak? Yaitu perkataan, "Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa ada udzur dan alasan, niscaya Allah telah menutup hatinya."