Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Batalnya wudhu: karena muntah dan darah mimisan

Imam Malik : 71

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّهُ رَأَى سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِرَعَفَ وَهُوَ يُصَلِّي فَأَتَى حُجْرَةَ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُتِيَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ رَجَعَ فَبَنَى عَلَى مَا قَدْ صَلَّى

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith Al Laitsi], dia melihat [Sa'id bin Musayyab] mimisan ketika sedang shalat. Kemudian ia mendatangi ruangan Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka diberikan kepadanya air wudlu, kemudian dia berwudlu dan kembali melanjutkan shalatnya.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 21347, 26230, 26261
Imam Tirmidzi : 80
Imam Ibnu Majah : 1211
Imam Malik : 70, 71