Istri yang sedang haid boleh membantu melayani kebutuhan suami
Imam Bukhari : 288حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ سَمِعَ زُهَيْرًا عَنْ مَنْصُورِ بْنِ صَفِيَّةَ أَنَّ أُمَّهُ حَدَّثَتْهُ أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهَاأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim Al Fadll bin Dukain] bahwa dia mendengar [Zuhair] dari [Manshur bin Shafiyah] bahwa [Ibunya] menceritakan kepadanya, bahwa ['Aisyah] menceritakan kepadanya, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyandarkan badannya di pangkuanku membaca Al Qur'an, padahal saat itu aku sedang haid."