Mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran
Imam Ibnu Majah : 3931حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ سَعْدٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Muhammad bin Sa'd] dari [Sa'ad], dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mencaci orang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran."