Apabila makan malam sudah dihidangkan sedangkan shalat telah didirikan, maka dahulukanlah makan, setelah itu baru mendirikan shalat
Imam Ibnu Majah : 925حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ح و حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ جَمِيَعًا عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا حَضَرَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Sahl] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] semuanya dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika makan malam telah terhidang dan iqamhan dikumandangkan, maka dahulukanlah makan malam. "
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 4479, 5544, 11532, 11633, 12184, 12932, 13004, 13110, 15924, 15943, 22990, 23112, 24442, 25291, 25375, 25454
Imam Bukhari : 631, 632, 633, 5042, 5043
Imam Muslim : 866, 867, 868
Imam Abu Dawud : 3265
Imam Tirmidzi : 321, 322
Imam Nasa'i : 844
Imam Ibnu Majah : 923, 924, 925
Imam Darimi : 1249, 1250