Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Boleh menggauli istri meskipun ia sedang dalam masa menyusui (ghailah)
Imam Nasa'i : 3274

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ جُدَامَةَ بِنْتَ وَهْبٍ حَدَّثَتْهَاأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ فَارِسَ وَالرُّومَ يَصْنَعُهُ وَقَالَ إِسْحَقُ يَصْنَعُونَهُ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dan [Ishaq bin Manshur] dari [Abdur Rahman] dari [Malik] dari [Abu Al Aswad] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa [Judamah binti Wahb] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh saya hendak melarang menjimaki wanita saat menyusui, kemudian saya ingat bahwa orang Persia dan Romawi melakukan hal tersebut." Ishaq berkata; mereka melakukan hal tersebut dan tidak membahayakan anak-anak mereka (tidak masalah).

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 25791, 25792, 26176
Imam Muslim : 2612, 2613
Imam Abu Dawud : 3384
Imam Tirmidzi : 2003
Imam Nasa'i : 3274
Imam Malik : 1117
Imam Darimi : 2120