Batalnya wudhu: sering keluar madzi hendaklah dia mencuci dzakarnya kemudian berwudhu
Imam Nasa'i : 431أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَذَاكَرَ عَلِيٌّ وَالْمِقْدَادُ وَعَمَّارٌفَقَالَ عَلِيٌّ إِنِّي امْرُؤٌ مَذَّاءٌ وَإِنِّي أَسْتَحِي أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ مِنِّي فَيَسْأَلُهُ أَحَدُكُمَا فَذَكَرَ لِي أَنَّ أَحَدَهُمَا وَنَسِيتُهُ سَأَلَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاكَ الْمَذْيُ إِذَا وَجَدَهُ أَحَدُكُمْ فَلْيَغْسِلْ ذَلِكَ مِنْهُ وَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ أَوْ كَوُضُوءِ الصَّلَاةِالِاخْتِلَافُ عَلَى سُلَيْمَانَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Maimun] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Yazid] dari [Ibnu Juraij] dari [Atha] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Ali, Miqdad, dan 'Ammar saling mengingatkan, maka kemudian [Ali] berkata; "Saya adalah orang yang sering keluar air madzinya, dan saya merasa malu untuk menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena putrinya adalah istriku, kemudian salah seorang diantara kalian -saya lupa diantara keduanya- menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka kemudian beliau menjawab: "Itu adalah madzi, apabila salah seorang diantara kalian mendapatkannya, hendaklah dia mencuci kemaluannya, dan berwudlulah sebagaimana wudlu untuk shalat -dalam lafazh lain dengan redaksi-, "Ka wudlu lis shalah", (seperti wudlu shalat) perbedaan ini terjadi pada Sulaiman.
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 572, 584, 626, 770, 782, 814, 826, 827, 828, 848, 849, 851, 930, 960, 961, 978, 984, 1018, 1121, 15406, 18135, 22691, 22702, 22708, 22712
Imam Bukhari : 129, 172, 261
Imam Muslim : 456, 457, 458
Imam Abu Dawud : 178, 179, 180, 181
Imam Tirmidzi : 106, 107
Imam Nasa'i : 152, 153, 154, 155, 156, 157, 193, 194, 431, 432, 433, 434, 435, 436
Imam Ibnu Majah : 497, 499, 500
Imam Malik : 76, 77, 78
Imam Darimi : 717