Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan melarang tetangga menyandar kan kayu kedinding rumahmu
Imam Tirmidzi : 1273

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدَكُمْ جَارُهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ فَلَا يَمْنَعْهُ فَلَمَّا حَدَّثَ أَبُو هُرَيْرَةَ طَأْطَئُوا رُءُوسَهُمْ فَقَالَ مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَاللَّهِ لَأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَمُجَمِّعِ بْنِ جَارِيَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَبِهِ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ وَرُوِيَ عَنْ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْهُمْ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ قَالُوا لَهُ أَنْ يَمْنَعَ جَارَهُ أَنْ يَضَعَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ وَالْقَوْلُ الْأَوَّلُ أَصَحُّ

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Aku mendengarnya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian dimintai izin oleh tetangganya untuk menyandarkan kayunya pada dindingnya, janganlah ia melarangnya." Ketika Abu Hurairah menyampaikan hadits itu, mereka mengangguk-anggukkan kepala mereka, ia pun berkata; Aku tidaklah melihat pada diri kalian berpaling darinya, namun demi Allah, sungguh aku akan melemparkan hal itu di antara pundak kalian. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas dan Mujammi' bin Jariyah. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dan ini pula yang dikatakan oleh Asy Syafi'i serta diriwayatkan dari sebagian ulama, di antaranya Malik bin Anas, mereka berpendapat; Boleh baginya melarang tetangganya untuk meletakkan kayunya pada dindingnya, namun pendapat pertama lebih shahih.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7377, 15373, 15374
Imam Bukhari : 2283, 5196
Imam Muslim : 3019
Imam Abu Dawud : 3150
Imam Tirmidzi : 1273
Imam Ibnu Majah : 2326, 2327, 2328
Imam Malik : 1235