Dihitung shalat selama yang menghalanginya pulang hanya shalat
Imam Abu Dawud : 397حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا كَانَتْ الصَّلَاةُ تَحْبِسُهُ لَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا الصَّلَاةُ
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Salah seorang dari kalian akan senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama shalat menahannya (tetap berada di tempat shalatnya), tidak ada yang menahannya untuk pulang ke keluarganya kecuali shalat."