Hudud
हदीस
विषय
Had dan Jinayah (Hukum Pidana)
- 1. Allah
- 2. Malaikat
- 3. Kitab-kitab
- 4. Qur'an
- 5. Nabi-nabi
- 6. Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam
- 7. Takdir
- 8. Iman, Tauhid dan Syahadat
- 9. Syirik
- 10. Islam
- 11. Thaharah
- 12. Shalat Wajib dan Sunnah
- 13. Dzikir & Doa
- 14. Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah
- 15. Zakat dan Sedekah
- 16. Haji dan Umrah
- 17. Makkah, Madinah dan tempat bersejarahnya
- 18. Akhlak Mulia
- 19. Adab Sehari-hari
- 20. Pakaian
- 21. Makanan
- 22. Minuman
- 23. Rumah Tangga
- 24. Wanita, Nikah dan Jima
- 25. Dosa Besar (Al-Kabair selain Syirik)
- 26. Kesehatan dan Pengobatan
- 27. Pergaulan
- 28. Pekerjaan
- 29. Ilmu dan Manhaj
- 30. Ibadah
- 31. Rahmat dan kasih sayang Allah
- 32. Warisan dan Wasiat
- 33. Jihad dan Perang
- 34. Perbudakan
- 35. Mu'amalah (Hukum Perdata)
- 36. Had dan Jinayah (Hukum Pidana)
- 36.1. Diyat
- 36.2. Qishas
- 36.3. Peradilan
- 36.4. Hukuman Ta’zir
- 36.5. Hudud
- 36.5.1. Rasulullah menetapkan potong tangan bagi pencuri yang mencuri harta yang mencapai nisab dan bukan dalam keadaan darurat
- 36.5.2. Nabi melarang menegakkan had dalam keadaan ragu: Tolaklah hukuman hudud dengan adanya keraguan
- 36.5.3. Rasulullah menegakkan hukuman rajam terhadap pezina muhshan (yang sudah menikah)
- 36.5.4. Untuk pezina ghairu muhshan (belum menikah), Nabi menjatuhkan hukuman seratus cambukan dan pengasingan selama satu tahun
- 36.5.5. Rasulullah bersabda: Barang siapa menuduh zina tanpa bukti empat saksi, maka hendaklah dicambuk delapan puluh kali
- 36.5.6. Nabi menolak menegakkan had bagi orang yang mengaku di bawah tekanan
- 36.5.7. Rasulullah memberi kesempatan kepada orang yang mengaku dosa untuk bertaubat sebelum hukuman ditegakkan
- 36.5.8. Rasulullah menolak orang yang ingin mencabut kembali pengakuan setelah had ditegakkan, dengan mengatakan: Semoga taubatmu cukup untukmu
- 36.5.9. Nabi merajam laki-laki dan wanita Yahudi
- 36.5.10. Penangguhan pelaksanaan had sampai waktu yang sesuai
- 36.5.11. Tidak menyesal menegakkan hukuman, kecuali pada peminum khamar
- 36.5.12. Tangan pencuri dipotong (jika hasil curian) mencapai seperempat dinar atau lebih
- 36.5.13. Nabi Shallallahu 'Alaihi Sallam pernah memotong tangan orang yang mencuri tameng seharga tiga dirham
- 36.5.14. Allah melaknat seorang pencuri, ia mencuri telur maka dipotonglah tangannya, dan ia mencuri seutas tali maka dipotonglah tangannya
- 36.5.15. Larangan memberi keringanan hudud karena kedudukan pelaku, dan sebab binasanya umat terdahulu karena membeda-bedakan penegakan hukum
- 36.5.16. Perlindungan dari kerabat Nabi tidak menggugurkan hukuman potong tangan atas pencuri
- 36.5.17. Hukuman zina: perjaka dengan perawan dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedangkan yang sudah menikah dicambuk dan dirajam
- 36.5.18. Khutbah Umar bahwa ayat rajam termasuk yang diturunkan Allah bersama Al-Kitab
- 36.5.19. Nabi menolak pengakuan Ma'iz hingga empat kali, lalu memastikan ia tidak gila dan sudah menikah sebelum memerintahkan rajam
- 36.5.20. Wanita yang diperkosa tidak dikenai hukuman, dan orang yang dituduh keliru dibebaskan setelah pelaku sebenarnya mengaku
- 36.5.21. Nabi memutuskan cambuk seratus kali dan pengasingan setahun bagi pezina yang belum menikah, dan rajam bagi yang sudah menikah
- 36.5.22. Nabi memerintahkan pembunuhan Ka'ab bin Al-Asyraf karena ia telah menghina Allah dan Rasul-Nya
- 36.6. Pembunuhan dan Kekerasan
- 36.7. Hukum Penjara dan Penahanan
- 37. Sumpah, Nadzar dan Persaksian
- 38. Fitrah, Tabiat dan Nafsu dalam Hati Manusia
- 39. Perbuatan Ahli Surga dan Ahli Neraka
- 40. Jenazah, Nikmat dan Adzab Kubur
- 41. Syaitan
- 42. Fitnah
- 43. Kiamat, Surga dan Neraka
- 44. Shalat Rasulullah SAW, yang kalian tidak akan mampu mengerjakannya
- 45. Shalat Seratus Raka'at
- 46. Politik (Siyasah)
- 47. Sistem Pemerintahan dan Kepemimpinan dalam Islam
- 48. Hak Hak Asasi Manusia dalam Islam
- 49. Mimpi dan Takwilnya
- 50. Fiqih Minoritas Muslim
- 51. Kebebasan Individu
- 52. Permasalahan Baru dan Kontemporer
- 53. Hubungan Internasional
- 54. Puisi dan Nyanyian