Hukuman Ta’zir
ಹದೀಸ್
Themes
Had dan Jinayah (Hukum Pidana)
- 1. Allah
- 2. Malaikat
- 3. Kitab-kitab
- 4. Qur'an
- 5. Nabi-nabi
- 6. Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam
- 7. Takdir
- 8. Iman, Tauhid dan Syahadat
- 9. Syirik
- 10. Islam
- 11. Thaharah
- 12. Shalat Wajib dan Sunnah
- 13. Dzikir & Doa
- 14. Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah
- 15. Zakat dan Sedekah
- 16. Haji dan Umrah
- 17. Makkah, Madinah dan tempat bersejarahnya
- 18. Akhlak Mulia
- 19. Adab Sehari-hari
- 20. Pakaian
- 21. Makanan
- 22. Minuman
- 23. Rumah Tangga
- 24. Wanita, Nikah dan Jima
- 25. Dosa Besar (Al-Kabair selain Syirik)
- 26. Kesehatan dan Pengobatan
- 27. Pergaulan
- 28. Pekerjaan
- 29. Ilmu dan Manhaj
- 30. Ibadah
- 31. Rahmat dan kasih sayang Allah
- 32. Warisan dan Wasiat
- 33. Jihad dan Perang
- 34. Perbudakan
- 35. Mu'amalah (Hukum Perdata)
- 36. Had dan Jinayah (Hukum Pidana)
- 36.1. Diyat
- 36.2. Qishas
- 36.3. Peradilan
- 36.4. Hukuman Ta’zir
- 36.4.1. Rasulullah menjatuhkan hukuman kepada orang yang mabuk, namun tidak sampai hukuman had karena kadar mabuknya ringan
- 36.4.2. Nabi menghukum orang yang mencaci sahabatnya dengan cambukan dan nasihat tanpa mengumumkannya di hadapan umum
- 36.4.3. Rasulullah menghukum orang yang melakukan dosa yang tidak memiliki had tertentu dengan ta‘zir sesuai kebijaksanaan hakim
- 36.4.4. Ta‘zir bertujuan untuk memperbaiki dan mendidik, bukan untuk membalas dendam
- 36.4.5. Rasulullah melarang pemukulan yang melukai atau meninggalkan bekas berat dalam pelaksanaan hukuman ta‘zir
- 36.4.6. Nabi memberi kelonggaran kepada pelaku pelanggaran kecil dengan teguran, bukan hukuman fisik
- 36.4.7. Rasulullah menjadikan ta‘zir sebagai sarana pendidikan moral dan sosial bagi pelaku kesalahan ringan
- 36.4.8. Sahabat menerapkan ta‘zir dengan prinsip proporsionalitas, sesuai tingkat kesalahan dan niat pelaku
- 36.4.9. Nabi SAW dan Abu Bakar mencambuk peminum khamer 40x dengan pelepah kurma
- 36.4.10. Hukum peminum khamer adalah cambuk, jika terus berulang, bunuh
- 36.4.11. Larangan mencambuk lebih dari 10 kali kecuali dalam hukuman had
- 36.4.12. Nabi SAW menyuruh memukul peminum arak dengan tangan, pelepah, dan sandal
- 36.5. Hudud
- 36.6. Pembunuhan dan Kekerasan
- 36.7. Hukum Penjara dan Penahanan
- 37. Sumpah, Nadzar dan Persaksian
- 38. Fitrah, Tabiat dan Nafsu dalam Hati Manusia
- 39. Perbuatan Ahli Surga dan Ahli Neraka
- 40. Jenazah, Nikmat dan Adzab Kubur
- 41. Syaitan
- 42. Fitnah
- 43. Kiamat, Surga dan Neraka
- 44. Shalat Rasulullah SAW, yang kalian tidak akan mampu mengerjakannya
- 45. Shalat Seratus Raka'at
- 46. Politik (Siyasah)
- 47. Sistem Pemerintahan dan Kepemimpinan dalam Islam
- 48. Hak Hak Asasi Manusia dalam Islam
- 49. Mimpi dan Takwilnya
- 50. Fiqih Minoritas Muslim
- 51. Kebebasan Individu
- 52. Permasalahan Baru dan Kontemporer
- 53. Hubungan Internasional
- 54. Puisi dan Nyanyian