الحديث
الموضوعات
- 1. Allah
- 2. Malaikat
- 3. Kitab-kitab
- 4. Qur'an
- 5. Nabi-nabi
- 6. Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam
- 7. Takdir
- 8. Iman, Tauhid dan Syahadat
- 9. Syirik
- 10. Islam
- 11. Thaharah
- 12. Shalat Wajib dan Sunnah
- 13. Dzikir & Doa
- 14. Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah
- 15. Zakat dan Sedekah
- 16. Haji dan Umrah
- 17. Makkah, Madinah dan tempat bersejarahnya
- 18. Akhlak Mulia
- 19. Adab Sehari-hari
- 20. Pakaian
- 21. Makanan
- 22. Minuman
- 23. Rumah Tangga
- 24. Wanita, Nikah dan Jima
- 25. Dosa Besar (Al-Kabair selain Syirik)
- 26. Kesehatan dan Pengobatan
- 27. Pergaulan
- 28. Pekerjaan
- 29. Ilmu dan Manhaj
- 30. Ibadah
- 31. Rahmat dan kasih sayang Allah
- 32. Warisan dan Wasiat
- 33. Jihad dan Perang
- 34. Perbudakan
- 35. Mu'amalah (Hukum Perdata)
- 36. Had dan Jinayah (Hukum Pidana)
- 36.1. Diyat
- 36.2. Qishas
- 36.3. Peradilan
- 36.3.1. Rasulullah bersabda: Jika dua orang datang kepadamu untuk diadili, janganlah engkau memutuskan hingga engkau mendengar dari kedua belah pihak
- 36.3.2. Nabi mengangkat para sahabat sebagai hakim dan memberi petunjuk agar berhukum dengan Al-Qur’an dan Sunnah
- 36.3.3. Rasulullah bersabda: Hakim ada tiga golongan, dua di neraka dan satu di surga, yang di surga adalah yang memutus dengan kebenaran
- 36.3.4. Barang siapa diangkat menjadi hakim, sungguh ia telah disembelih tanpa pisau
- 36.3.5. Rasulullah mengajarkan agar hakim tidak memutuskan perkara dalam keadaan marah atau tergesa-gesa
- 36.3.6. Kesaksian palsu disamakan dengan syirik karena merusak keadilan hukum
- 36.3.7. Rasulullah menegaskan bahwa bukti menjadi tanggung jawab penggugat, sedangkan sumpah bagi yang mengingkari
- 36.3.8. Nabi tidak menerima kesaksian orang yang fasik, pembohong, atau memiliki kepentingan dalam perkara
- 36.3.9. Dalam kasus yang tidak ditemukan bukti, Rasulullah menyerahkan keputusan kepada sumpah dari pihak yang dituduh
- 36.3.10. Rasulullah menolak hadiah yang diberikan kepada hakim karena dianggap suap (risywah)
- 36.3.11. Hakim makan barang yang dihadiahkan maka ia telah makan kemurkaan, dan jika menerima suap maka itu akan menariknya kepada kakufuran
- 36.3.12. Setelah wahyu sudah tidak datang lagi, kita menilai seseorang dari zhahirnya yang tampak
- 36.3.13. Qasamah yang berlaku di masa jahiliyah ditetapkan Nabi, dan dengannya beliau memutus perkara Bani Haritsah atas pembunuhan yang dituduhkan kepada seorang Yahudi
- 36.3.14. Rasulullah menetapkan perkara dengan sumpah dan satu saksi
- 36.3.15. Pahala ijtihad bagi hakim (benar dapat dua pahala/sepuluh, salah tetap dapat pahala)
- 36.3.16. Jangan ambil hak saudara dengan argumen yang salah, itu api neraka
- 36.3.17. Orang-orang yang berlaku adil akan berada di atas mimbar dari cahaya di sisi kanan Ar-Rahman pada hari kiamat
- 36.4. Hukuman Ta’zir
- 36.5. Hudud
- 36.6. Pembunuhan dan Kekerasan
- 36.7. Hukum Penjara dan Penahanan
- 37. Sumpah, Nadzar dan Persaksian
- 38. Fitrah, Tabiat dan Nafsu dalam Hati Manusia
- 39. Perbuatan Ahli Surga dan Ahli Neraka
- 40. Jenazah, Nikmat dan Adzab Kubur
- 41. Syaitan
- 42. Fitnah
- 43. Kiamat, Surga dan Neraka
- 44. صلاة النبي محمد صلى الله عليه وسلم التي لن تستطيع أداؤها
- 45. صلاة مائة ركعة
- 46. Politik (Siyasah)
- 47. Sistem Pemerintahan dan Kepemimpinan dalam Islam
- 48. Hak Hak Asasi Manusia dalam Islam
- 49. Mimpi dan Takwilnya
- 50. Fiqih Minoritas Muslim
- 51. Kebebasan Individu
- 52. Permasalahan Baru dan Kontemporer
- 53. Hubungan Internasional
- 54. Puisi dan Nyanyian