Qishas
Hadisi
Kókó
Had dan Jinayah (Hukum Pidana)
- 1. Allah
- 2. Malaikat
- 3. Kitab-kitab
- 4. Qur'an
- 5. Nabi-nabi
- 6. Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam
- 7. Takdir
- 8. Iman, Tauhid dan Syahadat
- 9. Syirik
- 10. Islam
- 11. Thaharah
- 12. Shalat Wajib dan Sunnah
- 13. Dzikir & Doa
- 14. Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah
- 15. Zakat dan Sedekah
- 16. Haji dan Umrah
- 17. Makkah, Madinah dan tempat bersejarahnya
- 18. Akhlak Mulia
- 19. Adab Sehari-hari
- 20. Pakaian
- 21. Makanan
- 22. Minuman
- 23. Rumah Tangga
- 24. Wanita, Nikah dan Jima
- 25. Dosa Besar (Al-Kabair selain Syirik)
- 26. Kesehatan dan Pengobatan
- 27. Pergaulan
- 28. Pekerjaan
- 29. Ilmu dan Manhaj
- 30. Ibadah
- 31. Rahmat dan kasih sayang Allah
- 32. Warisan dan Wasiat
- 33. Jihad dan Perang
- 34. Perbudakan
- 35. Mu'amalah (Hukum Perdata)
- 36. Had dan Jinayah (Hukum Pidana)
- 36.1. Diyat
- 36.2. Qishas
- 36.2.1. Rasulullah bersabda: Jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, dan luka dengan luka setimpal
- 36.2.2. Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal: (1) orang yang berzina dan sudah menikah, (2) pembunuh yang disengaja, (3) orang yang murtad setelah beriman
- 36.2.3. Ketika seorang wanita dari suku Makhzum mencuri, Nabi menegakkan hukum dengan memotong tangannya tanpa pandang bulu
- 36.2.4. Rasulullah menolak permohonan syafaat dalam kasus hudud, dan bersabda: Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya
- 36.2.5. Rasulullah memerintahkan agar pelaksanaan qishas dilakukan tanpa melebihi batas
- 36.2.6. Nabi melarang orang yang dizalimi membalas dengan berlebihan melebihi kezaliman yang diterimanya
- 36.2.7. Dimaafkannya pelaku qishas menjadi sebab gugurnya hukuman dan diberi ganjaran besar di sisi Allah
- 36.2.8. Rasulullah bersabda: Barang siapa membunuh seseorang di luar hukum, maka ia tergolong membantu kebinasaan di dunia dan akhirat
- 36.2.9. Dalam pelaksanaan qishas, Nabi melarang penyiksaan terhadap pelaku, melainkan dilakukan dengan cara yang adil dan manusiawi
- 36.2.10. Nabi menegakkan qishas atas seorang Yahudi yang membunuh dengan batu, dengan cara yang setimpal
- 36.2.11. Tidak ada qishas atas gigi yang tanggal karena korban menarik tangannya dari mulut penggigit
- 36.2.12. Pembunuh dan yang terbunuh sama-sama di neraka bila keduanya sama-sama berniat membunuh, dan Nabi menganjurkan wali korban memaafkan
- 36.3. Peradilan
- 36.4. Hukuman Ta’zir
- 36.5. Hudud
- 36.6. Pembunuhan dan Kekerasan
- 36.7. Hukum Penjara dan Penahanan
- 37. Sumpah, Nadzar dan Persaksian
- 38. Fitrah, Tabiat dan Nafsu dalam Hati Manusia
- 39. Perbuatan Ahli Surga dan Ahli Neraka
- 40. Jenazah, Nikmat dan Adzab Kubur
- 41. Syaitan
- 42. Fitnah
- 43. Kiamat, Surga dan Neraka
- 44. Shalat Rasulullah SAW, yang kalian tidak akan mampu mengerjakannya
- 45. Shalat Seratus Raka'at
- 46. Politik (Siyasah)
- 47. Sistem Pemerintahan dan Kepemimpinan dalam Islam
- 48. Hak Hak Asasi Manusia dalam Islam
- 49. Mimpi dan Takwilnya
- 50. Fiqih Minoritas Muslim
- 51. Kebebasan Individu
- 52. Permasalahan Baru dan Kontemporer
- 53. Hubungan Internasional
- 54. Puisi dan Nyanyian