الحديث
الموضوعات
- 1. Allah
- 2. Malaikat
- 3. Kitab-kitab
- 4. Qur'an
- 5. Nabi-nabi
- 6. Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam
- 7. Takdir
- 8. Iman, Tauhid dan Syahadat
- 9. Syirik
- 10. Islam
- 11. Thaharah
- 12. Shalat Wajib dan Sunnah
- 13. Dzikir & Doa
- 14. Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah
- 15. Zakat dan Sedekah
- 16. Haji dan Umrah
- 17. Makkah, Madinah dan tempat bersejarahnya
- 18. Akhlak Mulia
- 19. Adab Sehari-hari
- 20. Pakaian
- 21. Makanan
- 22. Minuman
- 23. Rumah Tangga
- 24. Wanita, Nikah dan Jima
- 25. Dosa Besar (Al-Kabair selain Syirik)
- 26. Kesehatan dan Pengobatan
- 27. Pergaulan
- 28. Pekerjaan
- 29. Ilmu dan Manhaj
- 30. Ibadah
- 31. Rahmat dan kasih sayang Allah
- 32. Warisan dan Wasiat
- 33. Jihad dan Perang
- 34. Perbudakan
- 35. Mu'amalah (Hukum Perdata)
- 35.1. Surat menyurat
- 35.2. Pengawasan sosial
- 35.3. Akad dan Jual beli
- 35.3.1. Akad as salam
- 35.3.2. Akad al istisha
- 35.3.3. Pilihan dalam jual beli
- 35.3.4. Nabi melarang jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan)
- 35.3.5. Dua transaksi dalam satu jual beli dilarang oleh Rasulullah
- 35.3.6. Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan) sebelum berpisah
- 35.3.7. Rasulullah melarang menjual barang yang belum dimiliki
- 35.3.8. Nabi menganjurkan kejujuran dalam jual beli dan menghapus dosa bagi yang berkata jujur
- 35.3.9. Rasulullah melarang menawar barang yang sedang ditawar orang lain
- 35.3.10. Nabi memberi keberkahan pada jual beli yang dilakukan dengan jujur dan terbuka
- 35.3.11. Janganlah menjual barang dengan cara yang menipu atau menyembunyikan cacatnya
- 35.3.12. Rasulullah melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan, seperti ‘mulamasah’ dan ‘munabadhah’
- 35.3.13. Jual beli unta Jabir dengan syarat menungganginya hingga Madinah
- 35.3.14. Larangan dua transaksi dalam satu akad, jual beli dengan cara al-lams, dan an-najsy
- 35.3.15. Larangan jual beli orang yang terpaksa, jual beli yang mengandung penipuan (gharar), dan jual beli buah sebelum layak panen
- 35.3.16. Pembeli ternak yang susunya ditahan berhak memilih: menerimanya atau mengembalikannya beserta satu sha' kurma
- 35.3.17. Larangan menghadang rombongan pedagang sebelum sampai pasar, dan larangan orang kota menjadi makelar bagi orang desa
- 35.3.18. Larangan orang kota menjadi makelar bagi orang desa
- 35.3.19. Hak memilih (khiyar) bagi pembeli binatang muhaffalah (mushorroh) untuk menerima atau mengembalikannya
- 35.3.20. Larangan menjual kembali bahan makanan sebelum dipindahkan dari tempat pembelian (qabdh)
- 35.3.21. Larangan menjual makanan sebelum diterima sepenuhnya
- 35.3.22. Rasulullah melarang (jual beli) najasy (penipuan)
- 35.3.23. Penjual dan pembeli berhak memilih meneruskan atau membatalkan akad selama keduanya belum berpisah (khiyar majlis)
- 35.3.24. Belum dikatakan jual beli antara dua orang hingga mereka berpisah
- 35.3.25. Orang yang mudah tertipu dalam jual beli diajarkan mensyaratkan "la khilabah (dengan syarat tidak ada tipu menipu)" agar terhindar dari penipuan
- 35.3.26. Larangan menjual buah-buahan yang tidak layak konsumsi
- 35.3.27. Larangan menjual kurma dengan kurma, dan keringanan (rukhsah) dalam jual beli 'araya
- 35.3.28. Larangan muzabanah (menjual buah yang masih di tangkai pohon dengan kurma yang telah ditakar), dan larangan muhaqalah (menyewakan tanah)
- 35.3.29. Rasulullah melarangan jual beli muzabanah
- 35.3.30. Buah dari pohon kurma yang sudah dikawinkan menjadi milik penjual kecuali disyaratkan pembeli dalam akad
- 35.3.31. Bila buah yang telah dijual terserang hama, penjual tidak halal mengambil harta pembeli (wadh'ul jawa'ih)
- 35.3.32. Perintah Rasulullah untuk menetapkan pengurangan harga sesuai kadar kerusakan
- 35.3.33. Larangan hasil penjualan khamr, upah pelacuran, dan hasil penjualan anjing
- 35.3.34. Larangan menjual emas dengan emas kecuali dengan timbangan sama
- 35.3.35. Larangan menjual satu dinar atau dirham dengan dua dinar atau dirham
- 35.3.36. Larangan melebihkan nilai dalam jual beli dinar atau dirham
- 35.3.37. Jual beli pertukaran uang boleh jika kontan, tapi haram jika tunda
- 35.3.38. Larangan jual beli perak-emas dengan pembayaran tunda
- 35.3.39. Larangan jual beli emas-emas atau perak-perak kecuali jumlah sama
- 35.3.40. Janganlah kamu menjualnya sehingga kamu memisahkan antara emas dan permata
- 35.3.41. Larangan mengambil emas kecuali dengan takaran yang sama
- 35.3.42. Makanan dengan makanan harus sebanding
- 35.3.43. Larangan menjual dua sha' atau dirham dengan satu sha' atau dirham
- 35.3.44. Riba' dapat terjadi dalam jual beli dengan pembayaran tunda
- 35.3.45. Nabi memberikan unta dan uang penjualannya kepada pemilik
- 35.3.46. Praktek Salaf dalam jual beli buah harus dengan takaran dan timbangan yang jelas
- 35.4. Riba
- 35.5. Sewa menyewa
- 35.6. Hak tebusan
- 35.7. Kemitraan
- 35.8. Perwakilan
- 35.9. Gadai
- 35.10. Utang-piutang dan pengalihan utang
- 35.11. Barang pinjaman
- 35.12. Perampasan
- 35.13. Pengakuan (iqrar)
- 35.14. Jaminan
- 35.15. Perdamaian dan arbitrase
- 35.16. Bagi hasil perkerbunan, pertanian
- 35.17. Kebangrutan
- 35.18. Fasilitas umum dan jalan
- 35.19. Ketidakjelasan dan spekulasi
- 35.20. Asuransi
- 35.21. Transaksi perbankan kontenporer
- 35.22. Menghidupkan lahan mati dan hak atas air
- 35.23. Syuf'ah (Hak Membeli Terlebih Dahulu)
- 35.24. Barang Temuan (Luqathah)
- 36. Had dan Jinayah (Hukum Pidana)
- 37. Sumpah, Nadzar dan Persaksian
- 38. Fitrah, Tabiat dan Nafsu dalam Hati Manusia
- 39. Perbuatan Ahli Surga dan Ahli Neraka
- 40. Jenazah, Nikmat dan Adzab Kubur
- 41. Syaitan
- 42. Fitnah
- 43. Kiamat, Surga dan Neraka
- 44. صلاة النبي محمد صلى الله عليه وسلم التي لن تستطيع أداؤها
- 45. صلاة مائة ركعة
- 46. Politik (Siyasah)
- 47. Sistem Pemerintahan dan Kepemimpinan dalam Islam
- 48. Hak Hak Asasi Manusia dalam Islam
- 49. Mimpi dan Takwilnya
- 50. Fiqih Minoritas Muslim
- 51. Kebebasan Individu
- 52. Permasalahan Baru dan Kontemporer
- 53. Hubungan Internasional
- 54. Puisi dan Nyanyian