- 1. Allah
- 2. Malaikat
- 3. Kitab-kitab
- 4. Qur'an
- 5. Nabi-nabi
- 6. Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam
- 7. Takdir
- 8. Iman, Tauhid dan Syahadat
- 9. Syirik
- 10. Islam
- 11. Thaharah
- 12. Shalat Wajib dan Sunnah
- 13. Dzikir & Doa
- 14. Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah
- 15. Zakat dan Sedekah
- 16. Haji dan Umrah
- 17. Makkah, Madinah dan tempat bersejarahnya
- 18. Akhlak Mulia
- 19. Adab Sehari-hari
- 20. Pakaian
- 21. Makanan
- 22. Minuman
- 23. Rumah Tangga
- 24. Wanita, Nikah dan Jima
- 25. Dosa Besar (Al-Kabair selain Syirik)
- 26. Kesehatan dan Pengobatan
- 27. Pergaulan
- 28. Pekerjaan
- 29. Ilmu dan Manhaj
- 30. Ibadah
- 31. Rahmat dan kasih sayang Allah
- 32. Warisan dan Wasiat
- 33. Jihad dan Perang
- 34. Perbudakan
- 34.1. Membebaskan Budak
- 34.1.1. Abdullah bin Umar membebaskan anak hasil zina dan ibunya
- 34.1.2. Barang siapa membebaskan seorang budak muslim, Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka
- 34.1.3. Salah satu cara menebus dosa besar adalah dengan memerdekakan budak
- 34.1.4. Nabi membebaskan banyak budak sebagai bentuk sedekah dan pendekatan diri kepada Allah
- 34.1.5. Seorang muslim dianjurkan membebaskan budak sebagai kaffarah sumpah atau pelanggaran
- 34.1.6. Memerdekakan budak adalah salah satu bentuk amal yang paling dicintai Allah
- 34.1.7. Nabi memberi kabar gembira bahwa setiap budak yang dimerdekakan akan menjadi penolong bagi tuannya di akhirat
- 34.1.8. Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan sahabat lain mencontohkan membebaskan banyak budak demi mencari ridha Allah
- 34.1.9. Membebaskan budak dan menikahinya mendapat dua pahala
- 34.1.10. Ketentuan memerdekakan Budak milik bersama (syarikat) dan kewajiban melunasi hak pemilik lain (sekutu)
- 34.1.11. Budak milik bersama yang dimerdekakan sebagian oleh salah satu pemiliknya, maka pemilik itu menanggung sisa bagian yang lain
- 34.1.12. Wala' (perwalian) adalah hak orang yang memerdekakan, dan syarat yang menyalahinya batal
- 34.1.13. Larangan menjual dan menghibahkan hak wala' (perwalian atas budak yang dimerdekakan)
- 34.1.14. Menebus bagian sekutu dengan taksiran yang adil tanpa kecurangan, dan hanya bila pemerdeka itu mampu
- 34.1.15. Pembebasan enam budak menjelang wafat dibatasi menjadi dua orang melalui undian, karena wasiat hanya berlaku sepertiga harta
- 34.1.16. Budak mudabbar boleh dijual bila pemiliknya tidak memiliki harta lain, dan Nabi menjualkannya
- 34.2. Dosa Budak
- 34.3. Hak dan Kewajiban antara Tuan dan Budak
- 34.4. Pembebasan Budak sebagai Tebusan Dosa dan Kaffarah
- 34.5. Mukatab dan Kebebasan Budak
- 34.6. Pahala dan Ancaman bagi Tuan
- 34.7. Keutamaan Budak yang Taat
- 34.1. Membebaskan Budak
- 35. Mu'amalah (Hukum Perdata)
- 36. Had dan Jinayah (Hukum Pidana)
- 37. Sumpah, Nadzar dan Persaksian
- 38. Fitrah, Tabiat dan Nafsu dalam Hati Manusia
- 39. Perbuatan Ahli Surga dan Ahli Neraka
- 40. Jenazah, Nikmat dan Adzab Kubur
- 41. Syaitan
- 42. Fitnah
- 43. Kiamat, Surga dan Neraka
- 44. Shalat Rasulullah SAW, yang kalian tidak akan mampu mengerjakannya
- 45. Shalat Seratus Raka'at
- 46. Politik (Siyasah)
- 47. Sistem Pemerintahan dan Kepemimpinan dalam Islam
- 48. Hak Hak Asasi Manusia dalam Islam
- 49. Mimpi dan Takwilnya
- 50. Fiqih Minoritas Muslim
- 51. Kebebasan Individu
- 52. Permasalahan Baru dan Kontemporer
- 53. Hubungan Internasional
- 54. Puisi dan Nyanyian