- 1. Allah
- 2. Malaikat
- 3. Kitab-kitab
- 4. Qur'an
- 5. Nabi-nabi
- 6. Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam
- 7. Takdir
- 8. Iman, Tauhid dan Syahadat
- 9. Syirik
- 10. Islam
- 11. Thaharah
- 12. Shalat Wajib dan Sunnah
- 13. Dzikir & Doa
- 14. Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah
- 15. Zakat dan Sedekah
- 16. Haji dan Umrah
- 17. Makkah, Madinah dan tempat bersejarahnya
- 18. Akhlak Mulia
- 19. Adab Sehari-hari
- 20. Pakaian
- 21. Makanan
- 22. Minuman
- 23. Rumah Tangga
- 23.1. Hak istri
- 23.2. Hak Suami
- 23.3. Mu'asyarah (Pergaulan baik suami dan istri)
- 23.4. Perceraian (thalaq) dan iddah
- 23.4.1. Perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci Allah
- 23.4.2. Larangan menjatuhkan thalaq dalam keadaan haid
- 23.4.3. Iddah perempuan yang ditalak adalah tiga kali suci
- 23.4.4. Iddah perempuan yang ditinggal mati suami adalah empat bulan sepuluh hari
- 23.4.5. Larangan menjatuhkan thalaq tiga sekaligus dalam satu waktu
- 23.4.6. Hak rujuk bagi suami selama dalam masa iddah
- 23.4.7. Istri yang hamil, iddahnya sampai melahirkan
- 23.4.8. Anjuran memberi nafkah dan tempat tinggal kepada istri yang ditalak selama masa iddah
- 23.4.9. Syarat kehalalan wanita yang ditalak tiga untuk menikah kembali dengan suami pertama
- 23.4.10. Perintah Nabi agar Ibnu Umar merujuk istrinya, lalu mentalaknya pada masa suci bila tetap ingin bercerai
- 23.4.11. Talak tiga sekaligus dihitung satu pada masa Nabi, Abu Bakar, dan dua tahun awal kekhalifahan Umar, lalu Umar memberlakukannya sebagai tiga
- 23.4.12. Nabi memberi pilihan kepada istri-istrinya dan mereka memilih beliau, dan itu tidak dianggap sebagai perceraian
- 23.4.13. Wanita yang ditalak tiga menjalani iddah di rumah selain rumah suaminya, dan Nabi memilihkan rumah yang menjaga kehormatannya
- 23.4.14. Seorang wanita yang dicerai suami tiga kali, dia tidak berhak atas tempat tinggal dan nafkah
- 23.4.15. Bolehnya wanita yang sedang menjalani iddah keluar rumah pada siang hari untuk keperluan yang dibutuhkan
- 23.4.16. Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, iddahnya berakhir dengan melahirkan meski belum empat bulan sepuluh hari
- 23.4.17. Talak yang dapat dirujuki itu dua kali
- 23.4.18. Anjuran mempersaksikan talak dan rujuk sesuai sunnah
- 23.4.19. Tidak sah talak, pembebasan budak, jual beli, maupun pemenuhan nadzar kecuali pada apa yang dimiliki
- 23.4.20. Tidak ada (tidak sah) perceraian dan pembebasan budak yang dilakukan dalam keadaan marah emosi tinggi atau hilang akal
- 23.4.21. Ketetapan talak Tiga/al-Battah dihitung satu kali talak
- 23.4.22. Iddah wanita yang ditalak dan diragukan haid/kesuciannya adalah 1 tahun 3 bulan
- 23.4.23. Masa 'iddah wanita yang diragukan kesuciannya/terhenti haidnya
- 23.4.24. Masa istibra' (masa tunggu) bagi budak wanita yang belum haid yang baru dibeli
- 23.4.25. Masa 'iddah bagi wanita yang mengalami istihadhah
- 23.4.26. Kaidah dasar kepemilikan hak talak dan 'iddah
- 23.4.27. Tiga perkara yang sungguh-sungguh maupun main-main tetap berlaku: nikah, talak, dan memerdekakan budak
- 23.4.28. Ucapan talak kinayah: ba'in, khaliyyah, bariyyah, dan berlepas diri (atsar sahabat)
- 23.4.29. Suami menyerahkan keputusan talak kepada istri (tamlik dan takhyir): keputusan sahabat
- 23.4.30. Budak wanita yang dimerdekakan boleh memilih tetap atau berpisah dari suaminya (kisah Barirah)
- 23.4.31. Warisan istri yang ditalak ba'in saat suami sakit menjelang wafat (keputusan Utsman)
- 23.4.32. Mut'ah bagi wanita yang ditalak
- 23.4.33. Talak budak: jumlah talak dan siapa yang memegang hak talak (kisah Nufai')
- 23.4.34. Wanita yang suaminya hilang (mafqud): menunggu empat tahun lalu menjalani iddah (Umar)
- 23.4.35. Suami yang tidak mampu menyetubuhi istrinya ('inin): ditangguhkan satu tahun
- 23.4.36. Wanita tidak boleh meminta talak saudarinya agar mengambil hak nafkahnya (Nabi)
- 23.5. Cerai tebus (khulu’)
- 23.6. Nafkah
- 23.7. Sumpah zihiar
- 23.8. Sumpah menjauhi istri
- 23.9. Li'an (sumpah suami istri atas tuduhan zina)
- 23.10. Anak
- 23.11. Penamaan Anak
- 23.12. Sunat
- 23.13. Pendidikan anak
- 23.14. Pengasuhan anak dan anak terlantar
- 23.15. Pembangkangan
- 24. Wanita, Nikah dan Jima
- 25. Dosa Besar (Al-Kabair selain Syirik)
- 26. Kesehatan dan Pengobatan
- 27. Pergaulan
- 28. Pekerjaan
- 29. Ilmu dan Manhaj
- 30. Ibadah
- 31. Rahmat dan kasih sayang Allah
- 32. Warisan dan Wasiat
- 33. Jihad dan Perang
- 34. Perbudakan
- 35. Mu'amalah (Hukum Perdata)
- 36. Had dan Jinayah (Hukum Pidana)
- 37. Sumpah, Nadzar dan Persaksian
- 38. Fitrah, Tabiat dan Nafsu dalam Hati Manusia
- 39. Perbuatan Ahli Surga dan Ahli Neraka
- 40. Jenazah, Nikmat dan Adzab Kubur
- 41. Syaitan
- 42. Fitnah
- 43. Kiamat, Surga dan Neraka
- 44. Shalat Rasulullah SAW, yang kalian tidak akan mampu mengerjakannya
- 45. Shalat Seratus Raka'at
- 46. Politik (Siyasah)
- 47. Sistem Pemerintahan dan Kepemimpinan dalam Islam
- 48. Hak Hak Asasi Manusia dalam Islam
- 49. Mimpi dan Takwilnya
- 50. Fiqih Minoritas Muslim
- 51. Kebebasan Individu
- 52. Permasalahan Baru dan Kontemporer
- 53. Hubungan Internasional
- 54. Puisi dan Nyanyian