Hadits Perwakilan
Negeri yang tunduk tanpa perlawanan, sahamnya menjadi bagian pasukan; sedangkan negeri yang menentang, seperlimanya untuk Allah dan Rasul-Nya lalu sisanya untuk pasukan
Imam Ahmad : 7869وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا قَرْيَةٍ أَتَيْتُمُوهَا فَأَقَمْتُمْ فِيهَا فَسَهْمُكُمْ فِيهَا وَأَيُّمَا قَرْيَةٍ عَصَتْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ خُمُسَهَا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ هِيَ لَكُمْ
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya; dari [Abu Hurairah]; Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Desa (wilayah) manapun yang kalian datangi lalu kalian dapat menguasainya maka saham (fai` atau ghonimah, pent) kalian ada di dalamnya, dan desa manapun yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya maka seperlimanya adalah untuk Allah dan Rasul-Nya kemudian sisanya adalah untuk kalian."