Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Mu'amalah (Hukum Perdata) Perampasan Larangan memeras susu ternak orang lain tanpa izin
Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Larangan memeras susu ternak orang lain tanpa izin
Imam Ahmad : 4276

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا لَا تُحْتَلَبَنَّ مَاشِيَةُ امْرِئٍ إِلَّا بِإِذْنِهِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرُبَتُهُ فَيُكْسَرَ بَابُهَا ثُمَّ يُنْتَثَلَ مَا فِيهَا فَإِنَّمَا فِي ضُرُوعِ مَوَاشِيهِمْ طَعَامُ أَحَدِهِمْ أَلَا فَلَا تُحْتَلَبَنَّ مَاشِيَةُ امْرِئٍ إِلَّا بِإِذْنِهِ أَوْ قَالَ بِأَمْرِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ketahuilah, ternak orang lain tidak boleh diperah susunya tanpa seizin pemiliknya. Maukah salah seorang di antara kamu minumannya diambil, pintunya dipecahkan dan semua yang ada di dalamnya dikeluarkan? Sesungguhnya di dalam susu binatang ternak itu ada makanan buat kamu sekalian, maka janganlah ia diperah kecuali dengan izin pemiliknya, atau perintah pemiliknya."

Hadits Penguat :


Imam Ahmad : 4276
Imam Bukhari : 2255
Imam Muslim : 3254
Imam Abu Dawud : 2254
Imam Ibnu Majah : 2293
Imam Malik : 1534