Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Had dan Jinayah (Hukum Pidana) Peradilan Rasulullah menetapkan perkara dengan sumpah dan satu saksi

Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Rasulullah menetapkan perkara dengan sumpah dan satu saksi
Imam Ahmad : 2736

حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ أَخْبَرَنَا سَيْفُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالشَّاهِدِ وَالْيَمِينِ

Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] telah mengabarkan kepada kami [Saif bin Sulaiman Al Makki] telah menceritakan kepada kami [Qais bin Sa'd] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan dengan saksi dan sumpah.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 2114, 2736, 2814, 2815, 12737, 13760, 20933, 21423
Imam Muslim : 3230
Imam Abu Dawud : 3131, 3132
Imam Tirmidzi : 1263, 1264, 1265
Imam Ibnu Majah : 2359, 2360, 2361
Imam Malik : 1210, 1211