Hadits Perwakilan
terus menerus mengucapkan sumpah (janji) terhadap istrinya adalah dosa, maka wajib baginya membayar kafarat
Imam Ahmad : 7416حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَلْجَجَ أَحَدُكُمْ بِالْيَمِينِ فِي أَهْلِهِ فَإِنَّهُ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ الْكَفَّارَةِ الَّتِي أُمِرَ بِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam] berkata: Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Abul Qosim Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Jika salah satu dari kalian terus menerus mengucapkan sumpah (janji) terhadap istrinya maka ia telah berbuat dosa, maka dengan itu wajib baginya membayar kafarat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah padanya."