Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Sumpah, Nadzar dan Persaksian Sumpah dan kafaratnya Ucapan suami "engkau haram bagiku" wajib ditebus dengan kafarat sumpah dan tidak dihitung sebagai talak
Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Ucapan suami "engkau haram bagiku" wajib ditebus dengan kafarat sumpah dan tidak dihitung sebagai talak
Imam Bukhari : 4530

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ ابْنِ حَكِيمٍ هُوَ يَعْلَى بْنُ حَكِيمٍ الثَّقَفِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَفِي الْحَرَامِ يُكَفَّرُ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ{ لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ إِسْوَةٌ حَسَنَةٌ }

Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Fadlalah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Ibnu Hakim] ia adalah Ya'laa bin Hakim Ats Tsaqafi, dari [Sa'id bin Jubair] bahwa [Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma] berkata tentang seorang suami yang mengatakan kepada isterinya 'Engkau haram bagiku', maka ia harus membayar kaffarat sumpah, namun tidak dihitung menceraikannya." Dan Ibnu Abbas juga berkata, "Sesungguhnya pada diri Rasululah terdapat suri tauladan bagi kalian."

Hadits Penguat :


Imam Ahmad : 1874
Imam Bukhari : 4530
Imam Muslim : 2692, 2693
Imam Ibnu Majah : 2063