Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Wanita, Nikah dan Jima Nikah Kebolehan menikah dengan mahar seukuran satu biji emas (senilai dengan lima dirham)
Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Kebolehan menikah dengan mahar seukuran satu biji emas (senilai dengan lima dirham)
Imam Ahmad : 13361

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ فَجَازَ ذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], Abdurrohman bin 'Auf menikahi seorang wanita dari Anshar dengan maskawin seukuran satu biji (senilai dengan lima dirham) emas. (Anas bin Malik Radliyallahu'anhu) berkata; hal itu dibolehkan.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 13361, 13395, 13396, 13451
Imam Muslim : 2560