Hadits Perwakilan
Larangan meratapi mayat, karena termasuk perkara kekafiran
Imam Ahmad : 8551حَدَّثَنَا أَسْوَدُ أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اثْنَانِ هُمَا كُفْرٌ النِّيَاحَةُ وَالطَّعْنُ فِي النَّسَبِ
Telah menceritakan kepada kami [Aswad] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua perkara dari kekafiran adalah meratapi mayat dan mencela nasab."