Hadits Perwakilan
Perintah bagi remaja, wanita pingitan, dan wanita haid untuk menyaksikan kebaikan serta doa kaum muslimin
Imam Ahmad : 19869حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الْمُصَلَّى وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَالدَّعْوَةَ مَعَ الْمُسْلِمِينَ
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Jarir yaitu Ibnu Hazim] dari [Muhammad] dari [Ummu 'Athiyyah Al Anshariyyah] ia berkata; "Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam menyuruh kami mengeluarkan orang-orang yang sedang haid, para orang tua, perawan dan gadis-gadis pingitan untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum mukminin, adapun wanita yang sedang haid hendaknya menjauh dari tempat shalat."