Hadits Perwakilan
Larangan Memakan Daging Hewan Jalalah (pemakan kotoran)
Imam Ahmad : 2053حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُجَثَّمَةِ وَالْجَلَّالَةِ وَأَنْ يُشْرَبَ مِنْ فِي السِّقَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qotadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan Al Mujatstsamah (hewan yang diburu untuk dibunuh) dan Al Jalalah (hewan pemakan kotoran) dan (melarang) minum dari mulut kendi.