Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Dosa Besar (Al-Kabair selain Syirik) Zina Rajam dalam kitabullah adalah sesuatu yang hak, yaitu untuk laki-laki atau perempuan yang berzina; jika mereka telah menikah
Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Rajam dalam kitabullah adalah sesuatu yang hak, yaitu untuk laki-laki atau perempuan yang berzina; jika mereka telah menikah
Imam Malik : 1295

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُالرَّجْمُ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا أُحْصِنَ إِذَا قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوْ الْاعْتِرَافُ

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata, "Aku mendengar [Umar bin Khattab] berkata; "Rajam dalam kitabullah adalah sesuatu yang hak, yaitu untuk laki-laki atau perempuan yang berzina; jika mereka telah menikah; jika ada bukti; atau jika wanita tersebut hamil; atau adanya pengakuan."

Hadits Penguat :