Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Minuman Haramnya khamr Diharamkan segala bentuk minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak
Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Diharamkan segala bentuk minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak
Imam Ahmad : 5390

حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا أَبُو مَعْشَرٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Qasim] telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'syar] dari [Musa bin Uqbah] dari [Salim bin Abdillah] dari [bapaknya], dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Semua yang memabukkan adalah haram, sesuatu yang jika banyak memabukkan, maka jika sedikit juga haram."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 5390, 11656
Imam Abu Dawud : 3196
Imam Tirmidzi : 1788
Imam Nasa'i : 5591
Imam Ibnu Majah : 3383