Hadits Perwakilan
Larangan minum dan makan dari bejana emas dan perak
Imam Ahmad : 19005حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا أَبَانُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَوْ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّهُ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَانَا عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَعَنْ الشُّرْبِ فِي الْحَنَاتِمِ
Telah menceritakan kepada kami [Bahz], telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] atau dari ['Imran bin Hushain] bahwa ia berkata; "Aku bersaksi atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang kita memakai pakaian sutera dan meminum dari hanatim."