Hadits Perwakilan
Rasulullah memerintahkan (untuk menunaikan) zakat fithri sebelum orang-orang keluar untuk shalat ied
Imam Ahmad : 5093حَدَّثَنَا عَتَّابٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami ['Attab] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan zakat fitri untuk ditunaikan sebelum manusia keluar untuk shalat."