Hadits Perwakilan
Barangsiapa meninggalkan jum'at tanpa ada udzur (syar'i) hendaknya ia bersedekah satu dinar, apabila ia tidak mendapati maka dengan setengah dinar
Imam Ahmad : 2652حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ عَنْ عَطَاءٍ الْعَطَّارِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَنِصْفُ دِينَارٍ
Telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami [Hammad] yakni Ibnu Salamah, dari ['Atho` Al Aththar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bersedekah dengan satu dinar, bila tidak mendapatkannya, maka dengan setengah dinar."