Hadits Perwakilan
Seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir
Imam Ahmad : 6375حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَهَاشِمٌ يَعْنِي ابْنَ الْقَاسِمِ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ الْخُزَاعِيُّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] dan [Hasyim] -yaitu Ibnul Qosim- mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid Al Khuza'i] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya]; bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam memutuskan untuk tidak membunuh seorang muslim karena seorang kafir."