Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Had dan Jinayah (Hukum Pidana) Diyat Perjanjian Muhajirin dan Anshar saling membantu diyat dan tebusan tawanan

Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Perjanjian Muhajirin dan Anshar saling membantu diyat dan tebusan tawanan
Imam Ahmad : 2317

حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبَّادٌ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ كِتَابًا بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ أَنْ يَعْقِلُوا مَعَاقِلَهُمْ وَأَنْ يَفْدُوا عَانِيَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَالْإِصْلَاحِ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ حَدَّثَنِي سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبَّادٌ عَنْ حَجَّاجٍ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مِثْلَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami ['Abbad] dari [Hajjaj] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membuat perjanjian antara kaum Muhajirin dan Anshar, agar mereka saling membantu membayar diyat-diyat mereka (kaum Anshar) dan menebus tawanan mereka dengan cara yang baik serta melakukan perbaikan di antara kaum Muslimin. Telah menceritakan kepadaku [Suraij] telah menceritakan kepada kami ['Abbad] dari [Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], seperti itu.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 2317, 6610