Hadits Perwakilan
Nabi memerintahkan putri dan istri beliau keluar pada dua hari raya
Imam Ahmad : 1950حَدَّثَنَا حَفْصٌ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بَنَاتَهُ وَنِسَاءَهُ أَنْ يَخْرُجْنَ فِي الْعِيدَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Abdurrahman bin 'Abis] dari [Ibnu 'Abbas], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan putri-putrinya dan isteri-isterinya untuk keluar pada dua hari raya."