Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Warisan dan Wasiat Wala' dan Warisan budak Harta warisan untuk budak yang dibebaskan bila tidak ada ahli waris

Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Harta warisan untuk budak yang dibebaskan bila tidak ada ahli waris
Imam Ahmad : 1829

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَوْسَجَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَجُلٌ مَاتَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَتْرُكْ وَارِثًا إِلَّا عَبْدًا هُوَ أَعْتَقَهُ فَأَعْطَاهُ مِيرَاثَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Ausajah] dari [Ibnu Abbas]; seorang laki-laki meninggal dunia pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan dia tidak meninggalkan satu ahli warispun kecuali seorang budak yang telah dia bebaskan. Maka beliau memberikan harta warisannya kepada budak tersebut.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 1829, 3197
Imam Abu Dawud : 2518
Imam Tirmidzi : 2032