Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Mu'amalah (Hukum Perdata) Akad dan Jual beli Jual beli budak: harta milik budak, tanggungan cacat tiga hari, dan istibra' (atsar)

Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Jual beli budak: harta milik budak, tanggungan cacat tiga hari, dan istibra' (atsar)
Imam Malik : 1119

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَمَنْ بَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَهُ الْمُبْتَاعُ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Barangsiapa menjual budak, dan budak tersebut mempunyai harta benda, maka harta bendanya menjadi hak milik si penjual kecuali jika pembeli menjadikannya sebagai syarat."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 16718, 16744, 16745
Imam Malik : 1119, 1120, 1121, 1122, 1123, 1124, 1125