Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Haji dan Umrah Ihram (tanggal 8 Dzulhijjah) Denda membunuh binatang buruan saat ihram: kijang, kelinci, merpati, belalang (keputusan sahabat)

Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Denda membunuh binatang buruan saat ihram: kijang, kelinci, merpati, belalang (keputusan sahabat)
Imam Malik : 827

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِقَضَى فِي الضَّبُعِ بِكَبْشٍ وَفِي الْغَزَالِ بِعَنْزٍ وَفِي الْأَرْنَبِ بِعَنَاقٍ وَفِي الْيَرْبُوعِ بِجَفْرَةٍ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zubair] berkata, " [Umar bin Khattab] memutuskan tebusan untuk anjing liar dengan domba jantan, untuk kijang dengan kambing betina, untuk kelinci dengan anak kambing betina yang belum berumur satu tahun dan untuk marmut dengan anak kambing yang berumur empat bulan."

Hadits Penguat :

Imam Malik : 827, 828, 829, 830, 831, 832