Hadits Perwakilan
Orang yang berhutang sebesar hartanya: hutang dilunasi lebih dahulu sebelum menghitung zakat (atsar Utsman)
Imam Malik : 525حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ كَانَ يَقُولُهَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَلْيُؤَدِّ دَيْنَهُ حَتَّى تَحْصُلَ أَمْوَالُكُمْ فَتُؤَدُّونَ مِنْهُ الزَّكَاةَ
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [As Sa`ib bin Yazid] bahwa [Utsman bin Affan] berkata, "Ini adalah bulan zakat kalian. Barangsiapa punya hutang hendaklah dia menunaikan hutangnya, sehingga harta kalian bisa dihitung dan diambil zakatnya."