Hadits Perwakilan
Tidak membatalkan wudhu: muntah dan tetap shalat (Rabi'ah bin Abu Abdurrahman)
Imam Malik : 42و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِكأَنَّهُ رَأَى رَبِيعَةَ بْنَ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَقْلِسُ مِرَارًا وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَلَا يَنْصَرِفُ وَلَا يَتَوَضَّأُ حَتَّى يُصَلِّيَ
Perawi menerangkan; telah menceritakan kepadaku dari Malik, bahwa dia melihat [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] muntah berulang kali ketika sedang berada di dalam masjid, tetapi dia tidak beranjak keluar dan tidak berwudlu sampai dia melaksanakan shalat.